03
Jan
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menanyakan pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim perihal unsur kesengajaan yang harus terpenuhi dalam perkara tindak pidana pembunuhan. Febri menanyakan hal itu saat Said Karim dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Febri menjelaskan maksud dan tujuan Ferdy Sambo saat memanggil Brigadir J usai pulang dari Magelang. Kata Febri, kliennya saat itu rencana awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi kepada Brigadir J soal kondisi di Magelang yang diduga terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. "Bagaimana kalau sebenarnya…