Petugas KPPS Pemilu 2024

Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS). Adapun tugas utama dari KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan suara.

KPPS terdiri dari 7 anggota, yakni KPPS 1 (Ketua KPPS), anggota KPPS 2, anggota KPPS 3, anggota KPPS 4, anggota KPPS 5, anggota KPPS 6, dan anggota KPPS 7.

Tugas KPPS

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang diampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • menjaga dan mengamankan kebutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga 100% lebih dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Besaran gaji Ketua KPPS adalah Rp 1.200.000. Sedangkan untuk anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.100.000.

Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setiap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  • Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Demikianlah tulisan kali ini tentang petugas KPPS Pemilu 2024. Semoga ada guna dan manfaatnya.

 

 

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.