23
Feb
Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS). Adapun tugas utama dari KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan suara. KPPS terdiri dari 7 anggota, yakni KPPS 1 (Ketua KPPS), anggota KPPS 2, anggota KPPS 3, anggota KPPS 4, anggota KPPS 5, anggota KPPS 6, dan anggota KPPS 7. Tugas KPPS Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS; Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;…